KBEonline.id – Isu soal dugaan tidak berizinnya jembatan akses milik PT Jui Shin Indonesia akhirnya ditanggapi serius oleh pihak perusahaan. Dalam jumpa pers yang digelar di sebuah kafe kawasan Galuh Mas, Karawang, Jumat (5/9/2025), kuasa hukum PT Jui Shin Indonesia, Irman Zufari dan A. Abidin, memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen legalitas pembangunan jembatan tersebut.
Isu ini mencuat setelah beredarnya surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan Nomor SA.02.03-VA/708 tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa jembatan penghubung Karawang–Bekasi yang melintasi Sungai Cibeet belum memiliki izin dan diminta segera diurus ke Kementerian Pekerjaan Umum.
Kuasa hukum Irman Zufari menyebut redaksi dalam surat BBWS tersebut telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. “Dari surat itu, masyarakat jadi menganggap PT Jui Shin membangun jembatan dengan melawan hukum. Bahkan ada potensi tindakan yang bisa membahayakan jembatan. Padahal, sejak awal pembangunan, perusahaan mematuhi prosedur yang berlaku,” tegas Irman.
Baca Juga:8 Rekomendasi Destinasi Wisata Gratis di Kuningan, Cocok untuk Liburan Hemat5 Rekomendasi Wisata Gratis di Bandung yang Seru, Cocok untuk Healing Usai Pulang Kerja
Merasa dirugikan oleh penyebaran informasi tersebut, kata Irman, manajemen PT Jui Shin Indonesia bersama tim hukum mendatangi kantor BBWS Citarum di Bandung, Kamis (4/9/2025). Dalam pertemuan itu, mereka membawa sejumlah dokumen resmi yang membuktikan bahwa pembangunan jembatan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa hukum A. Abidin menyampaikan bahwa dokumen yang ditunjukkan antara lain:
1) Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari BBWS Citarum Nomor HK.05.03-BBWSC/190 tertanggal 6 April 2011.
2) Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor IR.04.03-DA/390 tertanggal 21 Juni 2011.
“Artinya jelas, jembatan ini dibangun sesuai aturan. Selama berdiri, tidak pernah ada teguran dari pihak berwenang, termasuk BBWS,” ujar Abidin.
Berdasarkan temuan dan klarifikasi tersebut, PT Jui Shin Indonesia mengajukan dua permohonan resmi kepada BBWS Citarum:
1. Mencabut pernyataan dalam surat tertanggal 21 Agustus 2025 yang menyebut jembatan belum berizin.
Baca Juga:Reses DPRD Kabupaten Bekasi: Rudy Rafly Tegaskan Komitmen Dengarkan Suara RakyatPolres Karawang Amankan “Karawang Mengaji” Hari Jadi Karawang ke-392
2. Mengklarifikasi secara resmi kepada pihak-pihak terkait bahwa jembatan tersebut memiliki legalitas yang sah.
Irman menambahkan, pihak BBWS telah memeriksa ulang seluruh dokumen yang disampaikan dan menyatakan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. “Kami berharap masalah ini segera selesai agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya. (Siska)