Istri Mantan Bendahara Desa Sumberjaya Desak Kecamatan Tambun Selatan Kooperatif

Kades sumberjaya
Pj Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Ike Rahmawati
0 Komentar

Sopyan menyatakan, angka yang beredar masih sebatas dugaan. “Kalau bicara Rp2 miliar itu kan belum hasil identifikasi. Baru katanya. Tapi memang di anggaran desa nilainya semacam itu, termasuk untuk gaji aparatur desa dan RT/RW,” ujarnya.

Menurut Sopyan, pihak keluarga almarhum bendahara desa sempat menyerahkan sejumlah barang ke pihak desa, seperti mobil, motor, dan peralatan elektronik. Penyerahan tersebut disertai tanda terima, meski kebenaran asal-usul barang itu belum dapat dipastikan.

“Kalau bicara ini ada barang-barang di desa, saya juga minta arahan ke Pemda dan Inspektorat. Apalagi pihak desa sudah lapor ke kejaksaan dan inspektorat,” katanya.

Baca Juga:Waduh, Camat Tambun Selatan Diduga Terlibat, Bikin Narasi Miring Soal Aset Eks Bendahara Desa SumberjayaPemdes Sukadami Cikarang Selatan Menyusun Strategi Penurunan Angka Stunting 

Sopyan menegaskan, penyelesaian kasus dugaan korupsi tidak bisa hanya melalui musyawarah. “Yang namanya korupsi ada undang-undang yang mengatur. Ada kepolisian, kejaksaan, atau inspektorat. Kalau sudah dilaporkan, ya proses hukum yang jalan,” tegasnya.

Meski begitu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dalam tata kelola anggaran desa. Ia mengusulkan agar ke depan honor RT dan RW dibayarkan langsung ke rekening masing-masing, bukan ditumpuk di rekening desa.

“Harapan saya, gaji RT/RW langsung saja ke rekening masing-masing. Jangan diparkir dulu, karena kalau tertumpuk bisa menimbulkan masalah seperti di Sumberjaya,” bebernya.

Sopyan juga meminta agar keluarga almarhum bendahara tidak ditekan dalam kasus ini. “Kasihan juga mereka, tidak tahu apa-apa. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan secara bijaksana,” imbuhnya.

Laporan ke Polda

Sebelumnya, Tinah Sumarni melaporkan tindakan Pj Kepala Desa Sumberjaya Ike Rahmawati dan seorang anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi ke Polda Metro Jaya dan Bidpropam Polri.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyita aset milik Tinah tanpa proses hukum, terkait dugaan penyelewengan dana desa yang disangkakan kepada almarhum suaminya. (Iky)

0 Komentar