KEBIJAKAN PENGELOLAAN ZAKAT DAN MODERASI BERAGAMA

Zakat
Filantrofi
0 Komentar

Hanya saja bagaimana moderasi beragama di tengah-tengah umat Islam terpelihara dengan baik, di situlah kondisi sosial ekonomi umat sebagai factor yang paling berpengaruh terhadap adanya moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat.

Analisa Dampak Zakat Terhadap Moderasi Beragama

Islam sendiri sejak awal telah memiliki ajaran yang selaras dengan moderasi. Dalam Islam ada istilah Wasathiyah yang berasal dari akar kata “wasatha”.

Dalam kitab-kitab klasik, pengertian wasathiyah terdapat banyak pendapat dari para ulama yang senada dengan pengertian tersebut.

Baca Juga:Yuk Kenalan Sama Hasogi Vape Store and Kitchen di Galuh Mas Karawang, Tempat Ngopi dan Vaping KekinianCari Tempat Makan Mie Enak di Galuh Mas? Yuk Kenalan dengan Warmindo 99!

Di dalam Al Quran kata ummat terulang sebanyak 51 kali dan 11 kali dengan bentuk amama. Tetapi hanya satu frasa yang disandarkan pada kata “wasathan”, yaitu terdapat di dalam QS: al Baqarah; 143, yang artinya: “Dan yang demikian ini Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian.”

Wahbah al-Zuhaili dalam tafsir al-Munir menegaskan kata al-wasath adalah sesuatu yang berada di tengah-tengah dan makna tersebut digunakan juga untuk sifat atau perbuatan yang terpuji, seperti pemberani.

Terkait Islam Washatiyah, Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis pernah menyatakan untuk membentuk umat yang wasathan tentu diperlukan adanya ajaran, sehingga membahas ajaran Islam Wasathiyah dalam rangka merealisasikan hal tersebut, tentu menjadi suatu keniscayaan dan keharusan.

Dengan pengertian dan praktik Islam selama ini, sesungguhnya ajaran untuk berdiri di tengah (washat/moderat) telah lama dimiliki Islam, baik dari cara pandang yang tidak berlebih-lebihan dan tidak mengurangi baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah. Dapat pula disimpulkan beberapa inti makna yang terkandung di dalamnya, yaitu: sesuatu yang ada di tengah, menjaga dari sikap melampaui batas dan dari sikap mengurangi ajaran agama terpilih, adil dan seimbang.

Mantan Wakil Presiden Prof KH Ma’ruf Amin menyampaikan sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, Indonesia sangat potensial untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Ekonomi Syariah yang dicanangkan, yang di dalam /masterplan-nya disebut akan mengusung visi Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia, tetap memerlukan kuatnya dukungan zakat, infak sedekah dan wakaf sebagai pilar keuangan sosial Islam bagi tercapainya tujuan tadi.Tanpa dukungan zakat dan wakaf, visi besar ekonomi Syariah Indonesia bisa memperlambat proses pertumbuhannya.

0 Komentar