BEKASI, KBEonline.id – Gelombang kritik terhadap besarnya tunjangan wakil rakyat kembali mencuat di Bekasi Raya. Kelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Mahamuda Bekasi menyoroti fenomena DPRD Kota maupun Kabupaten Bekasi yang dinilai lebih sibuk menikmati fasilitas mewah di tengah kesulitan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 61 Tahun 2017, tunjangan rumah bagi DPRD Kota Bekasi awalnya ditetapkan sebesar Rp18 juta untuk Ketua, Rp16 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp15 juta bagi Anggota DPRD per bulan.
Namun, aturan tersebut direvisi beberapa kali hingga akhirnya melalui Perwal Nomor 81 Tahun 2021, nilainya melonjak tajam: Ketua Rp53 juta, Wakil Rp49 juta, dan Anggota Rp46 juta per bulan.
Baca Juga:Harga Terjangkau! Ini Dia Rekomendasi Wisata Kuliner yang Wajib Dicoba Jika Sedang Liburan ke PurwakartaBNNP Jabar dan BNNK Karawang Gagalkan Pengiriman Narkoba, Ratusan Ribu Butir Ekstasi Diamankan
Dengan 50 anggota DPRD (1 Ketua, 3 Wakil, dan 46 Anggota), total anggaran tunjangan rumah mencapai Rp2,316 miliar per bulan atau sekitar Rp27,8 miliar per tahun hanya untuk satu pos anggaran.
Di Kabupaten Bekasi, kondisinya tidak kalah mencolok. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 127 Tahun 2020, Ketua DPRD menerima Rp30,55 juta, Wakil Rp30 juta, dan Anggota Rp29,5 juta per bulan.
Jumlah itu meningkat lewat Perbup 196 Tahun 2022 menjadi Rp42,8 juta (Ketua), Rp42,3 juta (Wakil), dan Rp41,8 juta (Anggota). Terbaru, Perbup 11 Tahun 2024 memang menurunkan sedikit angka tersebut, namun tetap tinggi: Rp41,7 juta untuk Ketua, Rp40,2 juta bagi Wakil, dan Rp36,1 juta bagi Anggota DPRD.
Selain tunjangan rumah, DPRD Kabupaten Bekasi juga mengantongi tunjangan transportasi: Rp21,2 juta untuk Ketua, serta Rp17,3 juta bagi Wakil dan Anggota setiap bulan. Jika dijumlahkan, total beban APBD untuk tunjangan rumah dan transportasi DPRD Kabupaten Bekasi mencapai Rp2,69 miliar per bulan atau sekitar Rp32,3 miliar per tahun.
Padahal, menurut PP Nomor 18 Tahun 2017, DPRD sudah sangat dimanjakan dengan berbagai fasilitas. Selain gaji pokok, mereka menerima uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, pakaian dinas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga uang jasa pengabdian saat pensiun. Pimpinan DPRD bahkan masih mendapatkan dana operasional sebesar 2–6 kali lipat uang representasi Ketua DPRD.