Masih 13.800 Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi Tak Bayar Pajak.
Ilustrasi Tak Bayar Pajak. (Freepik)
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapuskan hutang dan denda pajak kendaraan bermotor ternyata belum sepenuhnya membuat masyarakat patuh. Di Kabupaten Bekasi, tercatat masih ada 13.800 kendaraan yang menunggak pajak.

Tunggakan tersebut terkait dengan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Meski nilai piutang tidak disebutkan, jumlahnya dipastikan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya akan menelusuri belasan ribu kendaraan yang menunggak itu. Ditargetkan pada akhir tahun ini jumlah telah dilaporkan.

Baca Juga:Pelajar Tenggelam di Kali Cikarang Ditemukan Meninggal DuniaPerusahaan di Bekasi Minim Laporkan Lowongan Kerja ke Aplikasi Resmi Kemnaker

“Kami harap 13.000 kendaraan yang menunggak bisa terdata kembali dan masuk pelaporan sebelum akhir tahun,” ujar Iwan Ridwan.

Tunggakan pajak kendaraan bermotor sejatinya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, dilakukan kerja sama antara Bapenda Kabupaten Bekasi dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Satuan Administrasi Pusat (P3DW Samsat) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penagihan bersama.

Kedua sepakat melakukan cost sharing dari hasil penagihan pajak terhadap belasan ribu kendaraan yang menunggak tersebut. Nantinya penagihan akan melibatkan seluruh camat.

“Karena kan jumlah kendaraan yang masuk kategori KTMDU tersebar di 23 kecamatan. Karena itu, pihaknya mengandalkan kerja sama lintas sektor agar hasilnya lebih efektif. Melalui strategi bersama ini, diharapkan penertiban KTMDU sekaligus optimalisasi pajak daerah bisa dicapai berkelanjutan,” ucapnya.

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menambahkan, peran camat sangat penting dalam menjalankan program cost sharing. “Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sinergi antara Pemkab, kecamatan, dan perangkat wilayah jadi kunci agar program berjalan efektif,” kata Fajar.

Menurutnya, selain mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak, implementasi program ini juga diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Harapannya angka KTMDU bisa ditekan, PAD naik, dan masyarakat bisa langsung merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan,” katanya.

Baca Juga:DPUPR Karawang Gratiskan Gambar Teknis Rumah Sederhana bagi MasyarakatMahamuda Bekasi Bongkar Tunjangan Wakil Rakyat: Kota Bekasi Rp. 27,8 Miliar, Kabupaten Rp. 32,3 Miliar/Tahun

Banyaknya kendaraan yang tidak membayar pajak di Kabupaten Bekasi bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan “Cikarang Ekspres ” pada 2019 lalu, dari 27.741 kendaraan dinas, sebanyak 8.721 kendaraan di antaranya menunggak pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat atau lebih. Jumlah itu tercatat dalam data Samsat Kabupaten Bekasi.

0 Komentar