KBEonline.id – Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai miliaran rupiah oleh Pemkab Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) karena dinilai telah melakukan aktivitas trading tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat menimbulkan polemik.
Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menilai langkah Pemkab menarik pajak MBLB dari PT VSM sudah tepat sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Lili, upaya penarikan pajak tersebut telah sesuai dengan regulasi yaitu Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan besaran serta mekanisme pemungutan pajaknya sesuai dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Baca Juga:Habiskan Rp 161 Miliar, Perusahaan Bermarkas Cikarang Mulai Bangun LNG Station di Tanjung Pakis KarawangSeleksi BLUD RSUD Rengasdengklok Berjalan Transparan, Mayoritas Peserta Lolos dari Karawang
“Pemkab Kabupaten Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi dengan tujuan pemasukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi sebagai pemerintah daerah,” kata Lili, Selasa (9/9/2025) pagi.
Lili juga menanggapi atas pernyataan dari salah seorang praktisi hukum yang menyebut bahwa penarikan pajak MBLB terhadap PTVSM illegal dengan dalih PT VSM belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Kata Lili, berdasarkan Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, tanggal 31 Juli 2023 menyebutkan bahwa kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.
PT VSM telah memenuhi kriteria obyek pajak (telah melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan/diperjualbelikan kepada pihak lain untuk urugan), maka ditetapkan sebagai Wajib Pajak MBLB.
Kesimpulannya, ungkap Lili, pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.