“Pajak Daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian pemerintah daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Lembaga Ghazali Centers yang bergerak dibidang researc and consulting sebagai lembaga kajian sangat berkomitmen dan terus mengawal penerimaan daerah khusus sektor swasta semuanya itu dalam rangka suksesnya pembangunan daerah Karawang. (red).