Mustofa, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, dan melapor jika sepeda motor hilang ke kantor polisi terdekat.
“Selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, dan melapor jika sepeda motor hilang ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.
Pelaku pencurian, Yogi Iskandar alias Yogi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. (Iky)