KBEonline.id- Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa menyebut, pengelolaan Keuangan desa ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya,SH, pada tahun 2024. Tapi tidak ada Konstruksinya.
“Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong,” ucap Ronal, Kamis (11/9/25).
Ia menegaskan, sebelum dikerjakan ada potongan-potongan sebesar ada yang 5 persen, 10 persen, ada sampai 15 persen. Anggaran tersebut masuk ke CV Sinar Alam Inti Jaya.
Baca Juga:Bupati Aep Gelar Pembekalan Program Magang ke Jepang Gelombang Dua, 13 Peserta Gelombang Satu Lolos Pemkab dan Nestle Edukasi 1000 HPK dan Program MBG di Telukjambe Timur
“Jadi semuanya yang diselewengkan dana-dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ (CV Sinar Alam Inti Jaya). Baru kemudian dibagi-bagikan. Jadi pekerjaannya pun kami sudah memeriksa langsung dan ada keterangan dari hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi dan beberapa bangunan memang tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada,” terngnya.
Ronal mengungkapkan, Masing-masing tersangka menerima free dengan Jumlah yang bervariasi. Namun jumlah semuanya itu seperti yang sudah ada dalam LHP PKKN itu sebesar Rp 2.500.000.000 juta lebih. ” Nah, dalam hal ini selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah dikami terima itu Rp 256.000.000 dan itu disimpan di RPL barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp 256.000.000,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi telah menyita142 barang bukti. Berikut juga penetapan sitanya juga sudah kami dapatkan dari Pengadilan Negeri di Cikarang.
“Sampai saat ini, inilah yang kami laksanakan dan hasil penyidikan yang memenuhi alat bukti semuanya ke 4 orang ini. Namun pengembangan tetap ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Keempat tersangka tersebut, yakni, SH selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024. Kemudian SJ merupakan Sekdes Sumberjaya Tahun 2024, lalu GR Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan operator siskeudes. dan MSA merupakan direktur CV Sinar Alam Inti Jaya. (mil)