Kejari Bekasi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi DD Tahun 2024 Desa Sumberjaya

Kejari Bekasi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi DD Tahun 2024 Desa Sumberjaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024. --KBE--
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 29 orang. Ahli sebanyak 4 orang, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti yang diperoleh.

” Tim penyidik menaikan 4 orang saksi menjadi tersangka, yaitu, yang pertama, SH yang merupakan Pj Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024,” kata Edi, Kamis (11/9/25).

Baca Juga:Musrenbangdes Purwadana Bahas RKPDes 2026, Fokus Penguatan Ekonomi dan PendidikanTawuran Bermula dari Perkenalan di Instagram, Polisi Bekuk 16 Remaja di Bekasi

Kemudian, SJ yang merupakan Sekdes Sumberjaya Tahun 2024, GR yang merupakan Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan operator siskeudes. dan yang ke 4, yang ke 4 MSA merupakan direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Penyidikan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan Nomor Print 1649/M 231/FD:/05/2025/ tanggal 2 Mei 2025/ serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 3720 3723 dan 3726 / M 231/FD:/ 9 /2025 tanggal 11 September 2025.

” Bahwa para tersangka bersama-sama melawan hukum menyalahgunakan keuangan desa sumberjaya tahun Anggaran 2024. Dalam hal ini 1, SH selaku Pj Kades dengan sengaja menggunakan Anggaran APBDesa tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

” Kemudian, SJ dengan sengaja tidak melakukan tugasnya sebagai sekdes untuk memeriksa bukti-bukti pertanggung jawaban pencairan anggaran dan menerima uang dari APBDesa untuk kepentingan pribadi. 3, GR selaku kaur keuangan dengan sengaja membuat pertanggung jawaban seolah-olah benar dan menyesuaikan nya Dengan RAB yang dalam APBDes dan menggunakan anggaran APBDesa untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Kemudian Yang ke 4, MSA selaku direktur CV Sinar Alam Inti Jaya dengan sengaja menjadi tempat penampungan uang APBDes Sumberjaya tahun 2024, Untuk selanjutnya diberikan kepada SH, SJ, GR yang bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APBDes dan menerima free.

” Perbuatan yang dilakukan para tersangka SH, SJ dan GR dan MSA menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 Miliyar Lebih,” ucapnya.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Kantor Ankutan Publik. Para tersangka disangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 3199 subsider pasal 55 ayat ke 1 pidana seta subsider nya pasal 3 junto pasal 18 undang-undang 3199, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang pidana korupsi.

0 Komentar