” Untuk kepentingan penyidikan perkara ini seta di khawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan perbuatan para tersangka terancam pidana 5 tahun lebih. Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan hutan oleh tim penyidik Selma 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan 30 September 2025. Di Lembaga Permasyarakatan Kelas 2 A Cikarang,” pungkasnya. (mil)
Kejari Bekasi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi DD Tahun 2024 Desa Sumberjaya
