Senyum Sumringah Koruptor di Balik Skandal Rp 2,6 Miliar Dana Desa Sumberjaya

Koruptor dana desa
Senyum Sumringah Koruptor Dana Desa Sumberjaya
0 Komentar

KBEonline.id- Empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, justru tampak sumringah saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menuju mobil tahanan, Kamis (11/09/2025).

Alih-alih menampakkan rasa bersalah, mereka tersenyum lebar seolah menutupi fakta pahit: negara dirugikan sekitar Rp2,6 miliar akibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Dana yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan warga malah mengalir ke kantong pribadi.

Keempat tersangka tersebut adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023 – September 2024, SJ, Sekretaris Desa tahun 2024, GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Januari-Agustus 2024, serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Baca Juga:Begini Modus Penyelewengan Dana Desa Sumberjaya yang Dilakukan 4 Orang Tersangka Bupati Aep Gelar Pembekalan Program Magang ke Jepang Gelombang Dua, 13 Peserta Gelombang Satu Lolos  

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan dana desa. SH disebut sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan dan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.

“SH dengan sengaja menggunakan anggaran Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Eddy Sumarman kepada Cikarang Ekspres.

SJ juga diduga abai menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Desa. Ia tidak memeriksa bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ) pencairan dana desa dan justru ikut menerima aliran dana haram itu.

Sementara GR diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu yang seolah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam RAPBDes, lalu menggunakannya untuk memperkaya diri.

Adapun MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, disebut menjadi penampung dana hasil korupsi sebelum dibagi-bagikan kembali kepada SH, SJ, dan GR dengan imbalan fee.

“Perbuatan yang dilakukan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Hal ini berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik,” tandas Eddy. (Iky)

0 Komentar