Tawuran Bermula dari Perkenalan di Instagram, Polisi Bekuk 16 Remaja di Bekasi

16 pelaku tawuran berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi
Sebanyak 16 pelaku tawuran berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi setelah terlibat bentrokan di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur. --KBE--
0 Komentar

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX, satu unit Yamaha RX King, satu senjata tajam jenis cocor bebek, dua senjata tajam jenis “penyabut nyawa”, serta satu celurit biru.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara, serta Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun,” tegas Mustofa. (Iky)

0 Komentar