Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX, satu unit Yamaha RX King, satu senjata tajam jenis cocor bebek, dua senjata tajam jenis “penyabut nyawa”, serta satu celurit biru.
“Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara, serta Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun,” tegas Mustofa. (Iky)