BEKASI, KBEonline.id – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, angkat bicara dan menyampaikan keprihatinannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat aparatur Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Menurut Ade, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dalam mengelola keuangan desa agar tidak disalahgunakan.
“Informasi yang saya lihat di publik, ada sekdes juga yang sudah ditangkap. Nanti tentu kita evaluasi, jangan sampai terulang. Maka dari itu saya katakan, gunakanlah anggaran desa ini dengan sebaik-baiknya dan transparan,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Bupati Aep Jenguk Mak Anem, Korban Tabrak Lari di RawamertaDitangkap Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,6 M Dana Desa Sumberjaya, Pelaku Malah Tersenyum, Nih Gambar Lengkapnya..
Ia menjelaskan, Pemkab Bekasi saat ini tengah menggagas penerapan data desa presisi. Sistem ini ditujukan untuk memperjelas kewenangan pembangunan antara desa dan kabupaten, sekaligus memastikan anggaran desa digunakan efektif dan tepat sasaran.
“Maka dari itu kita sedang menggagas data desa presisi supaya jelas, mana kewajiban desa, mana kewajiban kabupaten. Jangan sampai ada yang tumpang tindih,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu menambahkan, desa tetap diperbolehkan membangun jika anggarannya tersedia dan kondisi fiskalnya mencukupi.
Namun demikian, ia mengingatkan agar dana desa tidak dibiarkan mengendap, apalagi sampai diselewengkan.
“Kalau memang anggaran desa ada untuk membangun dan fiskalnya cukup, ya kenapa tidak. Jangan sampai anggaran desa mengendap, apalagi diselewengkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya pada Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyebutkan bahwa empat tersangka telah ditahan terkait kasus tersebut. Para tersangka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024 sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya; serta MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
Baca Juga:35+ Kode Redeem FF Hari Ini 11 September 2025, Buran Klaim Hadiah Skin Baru Gratis!20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 11 September 2025: Ada Gems, Bundle hingga Pemain Langka Gratis!
“Para tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan menerima imbalan. Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar,” terang Eddy Sumarman.