KBEonline.id – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan akan melakukan evaluasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Nanti saya akan lakukan komunikasi dengan pimpinan dewan, seperti apa perumusannya untuk sebuah kebijakan,” kata Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres.
Namun, untuk soal tunjangan DPRD, Bupati Ade enggan berkomentar lebih lanjut. “Kalau tunjangan DPRD itu ranahnya ada di DPRD ya,” ujarnya singkat.
Baca Juga:Kode Redeem FC Mobile Hari Ini yang Masih Aktif 13 September 2025, Ada Gems hingga Pemain Baru!Polisi Dianiaya Tukang Parkir di Gunung Sahari, Pelaku Mengidap Skizofrenia, Begini Kronologinya
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu menekankan agar ASN tetap disiplin dan meningkatkan kinerja.
“Jangan sampai sudah dibayar dan dapat tunjangan besar, masih ada yang jarang masuk kerja atau hasil kerjanya tidak maksimal,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cikarang Ekspres, ASN di Pemkab Bekasi menerima gaji pokok sesuai golongan ditambah TPP yang nilainya jauh lebih besar.
Misalnya, staf pelaksana golongan 3C mendapat gaji Rp3,1 juta dengan TPP Rp5,3 juta. Kepala seksi eselon IVa bergaji Rp3,15 juta plus TPP Rp16,4 juta, eselon IIIb Rp3,3 juta plus TPP Rp25 juta, eselon IIIa Rp3,4 juta plus TPP Rp30 juta, sementara eselon II setingkat kepala dinas bergaji Rp4,3 juta dengan TPP mencapai Rp43 juta.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menyatakan pihaknya masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan dan fraksi.
“Saya belum bisa menyampaikan. Namun hal ini akan kami bahas bersama teman-teman pimpinan dan anggota,” katanya.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi melalui Jaelani Nurseha menyoroti besarnya tunjangan pejabat dan anggota DPRD.
Baca Juga:30 Kode Redeem Free Fire Terbaru 13 September 2025: Buruan Klaim & Tukarkan Item Eksklusif secara Gratis!Ini Dia Beberapa Penyebab Rambut Rontok yang Tidak Kunjung Pulih Meski Sudah Dirawat, Apa Saja?
Berdarakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17 menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang serta dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Rinciannya, untuk ketua sebesar Rp41,7 juta, wakil ketua sebesar Rp40,2 juta, dan anggota sebesar Rp36,1 juta per bulan.
Selain tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup 2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp21,2 juta, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan sebesar Rp17,3 juta per bulan.