BEKASI, KBEonline.id – Polemik belum dibayarkannya iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan ratusan pekerja PT Eun Sung Indonesia kembali mencuat.
Pasalnya, janji Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Adhi Gana Apta Cipta yang akan melunasi kewajiban tersebut pada Agustus lalu, hingga pertengahan September ini belum terealisasi.
Polemik ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, Senin (15/09/2025).
Baca Juga:DPRD Bekasi Harap Pj Sekda Perkuat Komunikasi dan Perencanaan AnggaranDibalik Suksesnya Rekor MURI Bazar UMKM Terlama di Indonesia,Super Tim Mentorship Kerja Pagi Sampai Pagi Lagi
Berdasarkan data perusahaan, tercatat 384 dari total 500 karyawan tidak dibayarkan iuran BPJS-nya, meskipun gaji mereka telah dipotong sesuai ketentuan. Tunggakan tersebut berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) XTC Kabupaten Bekasi, Grifinnly Mewoh, menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditindaklanjuti dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
“Ditindaklanjuti segera, akan ada pertemuan selanjutnya baik dari pihak pengadu maupun yang diadukan, sesuai arahan dewan dan juga Disnaker,” kata Finnly kepada Cikarang Ekspres, Senin (15/9).
Ia menekankan, pembayaran iuran BPJS sangat penting karena beberapa pekerja terpaksa menggunakan uang pribadi untuk biaya berobat. “Kami menunggu tindak lanjut dan hasil follow up dari dewan terkait aspirasi kami,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengecam anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, yang diduga menjabat sebagai direksi LPK tersebut. Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan tugas seorang wakil rakyat.
“Kami dari XTC sudah menempuh langkah hukum terkait dugaan abuse of power. Oknum dewan sudah kami laporkan ke BKD, tinggal menunggu tindak lanjut,” ujarnya.
XTC juga menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan menggelar aksi menuntut LPK segera membayar iuran BPJS. “Kami ingin oknum dewan tersebut mendapat sanksi etik maupun pidana, karena ranahnya ke sana,” tegas Finnly.
Baca Juga:‎Berkekuatan 198 Atlet, Kontingen Kabupaten Karawang Dilepas Menuju Popda Jabar 2025Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Ngaku Berpangkat AKP, Korban Rugi hingga Puluhan Juta Rupiah
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan XTC.
Namun, saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kepengurusan LPK Adhi Gana Apta Cipta, ia enggan merespons.
“Kami akan memastikan laporan masyarakat ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tandasnya. (Iky)