Atas perbuatannya, W alias A dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (Iky)
Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Ngaku Berpangkat AKP, Korban Rugi hingga Puluhan Juta Rupiah

Atas perbuatannya, W alias A dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (Iky)