BEKASI, KBEonline.id – Polres Metro Bekasi mengungkap aksi penipuan seorang pria berinisial W alias A (59) yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP.
Pelaku menipu warga dengan modus menawarkan bantuan mengurus kasus hukum, CPNS, hingga proyek tertentu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya sejak lama dengan berbagai modus.
Baca Juga:Open Bidding Sekda Definitif Digelar Oktober, Target Selesai Tahun IniBupati Bekasi Lantik Ida Farida Jadi Pj Sekda, Tekankan Kelancaran Birokrasi
“Pelaku mengaku bisa mengurus perkara hukum, memasukkan CPNS, hingga proyek. Modusnya selalu mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP untuk meyakinkan korban,” kata Mustofa saat konferensi pers di Polsek Tambun, Senin (15/9).
Hingga kini, polisi menerima tiga laporan resmi dari korban, yakni pada 13 Juli 2024 di Polres Metro Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, serta satu laporan lain pada Agustus 2024.
Dari ketiga laporan tersebut, kerugian korban mencapai Rp86 juta, terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Vario, uang Rp43 juta, dan Rp20 juta.
Selain itu, ada tiga korban lain yang masih mengumpulkan bukti untuk melapor, sehingga total sementara enam korban sudah teridentifikasi.
“Kami menduga jumlah korban akan bertambah karena tersangka mengaku sudah lama melakukan praktik ini, bahkan sejak 2005,” ucap Mustofa.
Barang bukti yang disita antara lain enam lembar bukti transfer, satu kartu identitas palsu anggota Polri dengan pangkat AKP, serta seragam dinas yang dibeli pelaku di Pasar Senen seharga Rp300 ribu.
Korban pertama, A, awalnya melapor kehilangan motor ke Polres. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan dalih pengungkapan perkara. Korban diminta uang Rp1 juta untuk operasional, lalu motornya dipinjam untuk penyamaran. Namun motor tersebut justru ikut digelapkan.
Baca Juga:Terekam Kamera Trap, 19 Individu Macan Tutul Jawa-Macan Kumbang Ditemukan di Pegunungan Sanggabuana KarawangPertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III Diikuti 1.836 Pembalap dari Berbagai Wilayah
Korban kedua, G, sudah mengenal pelaku sejak 2013. Saat mendaftar CPNS, ia ditawari bantuan oleh pelaku dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi. Korban mentransfer Rp43 juta, namun hasilnya nihil.
Korban ketiga, U, menyerahkan uang Rp20 juta karena percaya pelaku bisa mengurus kasus hukum anaknya di Polres. Sama seperti lainnya, janji pelaku tidak terbukti.
“Motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan. Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Polsek terdekat,” tegasnya.