Disperindag Karawang Ingatkan Masyarakat Waspada Pelanggaran Metrologi Legal

Disperindag Karawang
Disperindag Karawang berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan iklim perdagangan yang adil, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen.
0 Komentar

KBEonline.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik pelanggaran metrologi legal dalam transaksi perdagangan. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Melalui akun resminya, Disperindag Karawang memperkenalkan layanan pengaduan bernama HORMAT (Hotline Respon Masyarakat). Layanan ini dibentuk untuk menampung aduan masyarakat terkait kecurangan penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Praktik kecurangan yang kerap ditemukan, antara lain manipulasi alat ukur di SPBU, pasar, ritel, maupun usaha lainnya.

“Lindungi hak Anda, jangan biarkan kecurangan merugikan. HORMAT hadir untuk menampung aduan masyarakat,” tulis Disperindag Karawang dalam unggahannya.

Beberapa hal yang dilarang dalam metrologi legal di antaranya adalah:

Baca Juga:Pencuri Motor di Tirtajaya Ini Masih Berusia 17 Tahun, Lihat Perlengkapan yang DipakainyaBupati Ade Kunang Tegaskan Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi Dibuka untuk Umum dan Melalui Lelang Jabatan Terbuka

1. Penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, tidak bertanda tera sah, rusak, atau dimanipulasi.

2. Penjualan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan kuantitas yang tidak sesuai label.

3. Penggunaan satuan ukuran yang tidak sesuai dengan Sistem Satuan Internasional (SI).

Masyarakat Karawang yang menemukan pelanggaran dapat melaporkannya melalui WhatsApp di 0813 1399 9019, Instagram @disperindagkrwkab, atau situs resmi disperindag.karawangkab.go.id.

Dengan slogan “Masyarakat Cerdas, Pengawasan Tepat, Karawang Hebat”, Disperindag Karawang berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan iklim perdagangan yang adil, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen.

0 Komentar