KBEonline.id – Kepala Dinas Pertanian Karawang, Rochman menjawab pertanyaan mantan Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana dan Dadang S Muchtar mengenai luasan sawah yang diungkapkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh seluas 101 ribu hektare pada saat paripurna istimewa Hari Jadi Karawang ke-392 beberapa hari yang lalu, Selasa (16/9).
Rochman menyampaikan lahan teknis yang disampaikan Bupati Aep Syaepuloh merupakan angka dari luas baku sawah (LBS) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), alias pernyataan yang bisa dipertangungjawabkan datanya.
“Dasarnya jelas. Kita punya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B dan Perbup Nomor 91 Tahun 2022. Dalam perbup itu tercatat luas baku sawah (LBS) Karawang sebesar 101.143,4 hektare. Dari jumlah itu, LP2B ditetapkan 85.339 hektare, cadangan 1.914,1 hektare, jadi totalnya 87.253,2 hektare,” kata Rochman, Selasa (16/9).
Baca Juga:Disperindag Karawang Ingatkan Masyarakat Waspada Pelanggaran Metrologi LegalPencuri Motor di Tirtajaya Ini Masih Berusia 17 Tahun, Lihat Perlengkapan yang Dipakainya
Bahkan, dari informasi dan data yang diterima KBE angka-angka luasan lahan baku sawah dan LP2B tersebut telah masuk ke dalam Perbup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Luasan dan Sebaran, Diversifikasi, Insentif dan Disinsentif, Alih Fungsi Serya Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang pengesahannya ditandatangani bupati saat itu, yakni Cellica Nurrachadiana.
“Sampai sekarang belum ada perubahan atau penyusutan lahan, karena LP2B sudah dikunci. Kalau diutak-atik, BPN pasti menolak,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa lahan sawah yang masuk LBS masih berfungsi sebagai sawah. Namun, secara aturan, sebagian LBS bisa diajukan ke BPN untuk kepentingan lain, meski faktanya masih berproduksi padi. Sisa LBS di antaranya berada di Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Karawang Barat.
Selain kepastian lahan, Pemkab juga memperkuat perlindungan petani lewat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Skema ini sudah berjalan sejak 2015 dari Kementerian, kemudian sejak 2018 dikolaborasikan dengan APBD Karawang. Premi AUTP Rp180 ribu per hektare, ditanggung 80 persen oleh Kementerian dan 20 persen oleh APBD. Dan jumlah luasan sawah yang masuk ke dalam asuransi setiap tahun terus dinaikan.
Pada era Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, setahun terakhir kenaikan jumlah lahan sawah yang tercover asuransi, naik 20 ribu hektare.