BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan sekitar 35.036,73 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ditambah cadangan seluas 1.880,50 hektare.
Penetapan ini diputuskan setelah DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan LP2B dalam rapat paripurna, Rabu (17/09/2025).
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, mengatakan perda ini untuk memastikan lahan pertanian tidak beralih fungsi menjadi perumahan atau kawasan industri.
Baca Juga:Bekasi Siap Ikuti Keputusan Pusat Soal Evaluasi TunjanganPemkab Bekasi Tak Segan Menerapkan Sanksi Tegas, Termasuk Pemotongan Tunjangan
“Di perda LP2B ini telah kami tetapkan seluas 35.036,73 hektare lahan pertanian plus 1.880,50 hektare lahan cadangan sehingga total 36.917,23 hektare dikunci agar tak beralih fungsi,” jelas Ahmad Faisal kepada Cikarang Ekspres.
Faisal berharap perda ini dapat menjadi acuan pemerintah pusat untuk meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sektor pertanian. Dengan begitu, pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana pertanian bisa lebih maksimal.
Selain itu, menurut Faisal, perda memberi dasar hukum yang kuat bagi pemda untuk menyalurkan stimulus bantuan ke petani dengan data kepemilikan lahan yang jelas. “Supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Ia juga menegaskan perda mewajibkan pemda menjamin kesejahteraan petani, mulai dari normalisasi saluran air, penyediaan pupuk murah, stabilitas harga gabah, keringanan pajak PBB P-2, hingga jaminan kesehatan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta Bupati Bekasi segera menindaklanjuti perda ini dengan menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai juklak dan juknis pelaksanaan.
Bupati: Jangan Sampai Bocor Jadi Perumahan
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa LP2B adalah lahan strategis yang harus dijaga ketat.
“Artinya Kabupaten Bekasi ini punya lahan pertanian yang memang harus dijaga. Jangan sampai nanti lahan pertanian ini dibuat perumahan, dibuat gedung-gedung,” ujar Ade.
Baca Juga:Bupati Bekasi Dorong Peremajaan Satlinmas untuk Jaga Keamanan MasyarakatPolres Metro Bekasi Gagalkan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia
Menurutnya, penetapan LP2B merupakan bagian dari komitmen daerah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia menekankan pengawasan tata ruang harus diperketat agar LP2B tidak “bocor” akibat izin yang menyalahi aturan.
“Legislatif juga harus ikut memonitor. Jangan sampai tiba-tiba ada izin masuk, lahan yang seharusnya dilindungi pertanian malah jadi perumahan atau zonasinya berubah,” tegasnya.