KBEOnline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang pengusaha “Bar dan Restoran Helens’ Cinemart” sebagai langkah tegas menyusul munculnya isu rencana beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di gedung eks Karawang Theatre (KT) yang saat ini tengah dalam proses renovasi.
Awalnya di publik ramai beredar kabar bahwa THM itu akan menjadi bagian dari Holywings, sebuah brand hiburan ternama di Indonesia.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, menyatakan bahwa undangan terhadap pengusaha itu untuk dimintai keterangan secara langsung mengenai proses renovasi dan memastikan aspek legalitas bangunan eks KT tersebut.
Baca Juga:Lewat IG Anak- anak Dirayu Kerja di Malaysia dengan Gaji 20 Juta Per Bulan, Para Ortu Panik Kehilangan Anak3 Kali Digerebek Masih Beroperasi, Akhirnya Arena Judi Sabung Ayam di Karangsinom Ini Dibongkar Polisi
”Dalam waktu dekat kami akan mengundang pelaku usaha atau calon pelaku usaha Bar dan Restoran Helens’ Cinemart, yaitu pihak yang tercantum di NIB. Karena kita belum mengetahui dengan jelas apa usahanya dan perizinannya,” ujar Basuki, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, Basuki yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang menyebutkan, jika benar akan dibangun bar dan restoran di lokasi tersebut, maka pihak pengusaha harus menempuh sejumlah tahapan perizinan.
”Untuk perizinan bar dan restoran ini ada banyak tahapan perizinan yang harus dilakukan di OPD Kabupaten Karawang, yaitu PBG oleh Dinas PUPR, Andal Lalin oleh Dishub, UKL-UPL oleh DLH, THM oleh Dinas Pariwisata, minuman beralkohol oleh Disperindag. Sementara untuk izin bar oleh Pemprov Jabar.
Untuk izin bar ini baru bisa terbit jika semua rekom dan izin dari OPD Kabupaten Karawang tersebut sudah terbit,” paparnya.
Sebelum mengurus perizinan ini, kata Basuki, pihak pengusaha juga diwajibkan membuat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat di sistem OSS. Namun demikian, Basuki menegaskan bahwa KRK bukan merupakan bentuk perizinan.
”KRK itu bukan izin, tapi bagian dari proses awal yang dibutuhkan sebelum pengajuan izin usaha lebih lanjut. Maka kami tegaskan, kami minta pihak pengusaha besok harus hadir,” tambahnya.