CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – 9 Desa di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masajabatan Tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Sentoso mengatakan, terkait Pilkades PAW pihaknya akan melakukan mitigasi terlebih dahulu.
” Jadi gini tadi kami sampaikan hari kamis depan kami (DPMD) mau ada mitigasi dulu, kami undangan teman-teman Pemdes, semua Kepala Desa, termasuk BPD. Itu langkah awal mitigasi dulu,” kata Iman usai membuka kegiatan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kamis (18/9/25).
Baca Juga:Di Bekasi, Jengkol Sama Pentingnya dengan DagingAntisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, Polres Karawang Tingkatkan Patroli Perairan
Sementara itu, Subkor Bidang Pemdes Dudi Iskandar mengatakan, Kaitan penundaan Pilkades PAW kenapa sampai dengan hari ini belum dilakukan karena yang pertama ada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kendagri) untuk penundaan PAW karena ada Pilkada serentak.
Penundaan yang yang kedua adalagi dari Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan belum adanya turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
” Kemarin pun kami (DPMD) sudah berangkat ke Kementerian Dalam Negeri menanyakan kapan turunan undang-undang itu akan turun. Insyaallah katanya dalam waktu dekat. Jadi kita juga mengikuti aturan provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pilkades PAW ini untuk Kepala Desa sisa masajabatan 2026. Yakni, Desa Samudrajaya, Desa Sumberjaya, Desa Cibuntu, Desa Sukadanau, Desa Tanjungsari, Desa Karangsegar, Desa Cibening, Desa Banjarsari, Desa Serang dan Desa Karang Rahayu sisa masajabatan Tahun 2029 akan di PAW kan.
” Untuk jabatan yang di PAW kan itu kepala desa yang sisa masajabatannya lebih dari 1 tahun. Kalau sudah kurang dari 1 tahun sudah tidak bisa di PAW kan. Nah kita menunggu turunan, kalau memang turunan nya turun hari ini, di bulan September bisa saja digelar. Tapi samapi hari inipun turun PP, Permendagri, Perda bahkan sampai Perbup belum ada,” pungkasnya. (mil)