PT Jui Shin Indonesia Diduga Belum Kantongi Andalalin untuk Jembatan Penghubung Karawang-Bekasi

PT Jui Shin Indonesia
PT Jui Shin Indonesia Diduga Belum Kantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jembatan Penghubung Karawang-Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – PT Jui Shin Indonesia diduga belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk pembangunan jembatan yang melintasi Sungai Cibeet atau jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Jembatan tersebut merupakan akses masuk kendaraan menuju kawasan industri PT Jui Shin Indonesia.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Karawang dan Tim Advokasi Karawang Selatan, yang membahas legalitas serta status jembatan penghubung milik PT Jui Shin Indonesia tersebut, pada Rabu, 17/9/2025.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Perhubungan Jawa Barat, Satpol PP Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Camat Pangkalan, serta Polres Karawang.

Baca Juga:Polisi Tegaskan Proses Hukum Kasus Bullying Brutal di SMKN 1 Cikarang Barat3 Km Kabel PJU Kalimalang Rusak, Skema KPBU Bekasi Tunggu Restu DPRD

Staf Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk PT Jui Shin Indonesia terkait jembatan tersebut.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk PT Jui Shin Indonesia terkait pembangunan jembatan penghubung Karawang-Bekasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Dengan adanya aspirasi dari masyarakat, kami akan menyampaikan kepada pimpinan bahwa perusahaan ini belum memiliki izin Andalalin. Langkah selanjutnya akan ditentukan melalui rapat pimpinan,” katanya.

Rasyid juga menjelaskan bahwa meskipun kewenangan penerbitan izin pembangunan jembatan berada di Kementerian Pekerjaan Umum, ketiadaan Andalalin dapat mengindikasikan adanya maladministrasi.

“Karena ini Penanaman Modal Asing (PMA), maka izinnya memang dari pusat, bukan ranah kami. Tapi kalau tidak mengajukan izin ke Dinas Perhubungan, maka itu menyalahi aturan. Kalau izinnya bisa keluar tanpa Andalalin, kami tidak tahu bagaimana prosesnya,” jelasnya.

Namun demikian, Rasyid menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, dan hanya dapat mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk teguran.

Baca Juga:Rahang Patah, Pelajar SMKN 1 Cikarang Barat Jadi Korban Bullying SeniorSesuai Data, Pemprov Jabar Bakal Bangun 25 Rumah Panggung di Karangligar

“Kami akan membuat nota dinas hasil rapat hari ini untuk disampaikan ke pimpinan. Mungkin nanti akan diadakan rapat gabungan untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Kami pada dasarnya siap mendukung semua proses, selama masih dalam koridor kewenangan yang diatur oleh peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

0 Komentar