PT Jui Shin Indonesia Diduga Belum Kantongi Andalalin untuk Jembatan Penghubung Karawang-Bekasi

PT Jui Shin Indonesia
PT Jui Shin Indonesia Diduga Belum Kantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jembatan Penghubung Karawang-Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

Sementara itu, dari pihak BBWS Citarum, Jaya dari Bagian Operasi dan Pengendalian (OP) menjelaskan bahwa BBWS hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi teknis, bukan izin pembangunan jembatan.

“Dalam rekomendasi teknis disebutkan bahwa jembatan tersebut difungsikan sebagai akses kendaraan dan masyarakat umum,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses perizinan, termasuk dokumen lingkungan dan Andalalin. Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka dapat menjadi dasar untuk mencabut izin.

Baca Juga:Polisi Tegaskan Proses Hukum Kasus Bullying Brutal di SMKN 1 Cikarang Barat3 Km Kabel PJU Kalimalang Rusak, Skema KPBU Bekasi Tunggu Restu DPRD

“Kalau salah satu syarat tidak dipenuhi, maka bisa kami usulkan pencabutan izin. Itu jelas sudah menyalahi ketentuan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu Andalalin dan dokumen lingkungan,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Karawang Selatan, Dadi Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya menuntut kepastian hukum dan penegakan aturan terhadap keberadaan jembatan tersebut.

“Izin memang sudah keluar dari Kementerian PU, tapi syarat penting seperti Andalalin tidak dipenuhi. Ini sudah ditegaskan oleh Dishub Jabar. Kami menduga ada penyelundupan izin dalam proses perizinan jembatan ini,” tegas Dadi.

Anggota Tim Advokasi Karawang Selatan lainnya, Ujang Nurali, menyatakan bahwa PT Jui Shin Indonesia tidak menjalankan rekomendasi teknis dari BBWS Citarum. Dalam rekomendasi teknis tersebut, kata dia, disebutkan bahwa jembatan juga harus menjadi sarana umum.

“Dalam rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh BBWS Citarum, disebutkan bahwa jembatan itu untuk jalan masuk ke kawasan industri PT Jui Shin Indonesia dan sekaligus sebagai sarana umum. Faktanya, sampai sekarang masyarakat umum tidak bisa menggunakan jembatan tersebut. Artinya, PT Jui Shin Indonesia telah menyalahi rekomendasi teknis dari BBWS Citarum,” tandasnya.

Lebih lanjut, Wardi dari Tim Non-Litigasi Advokasi Karawang Selatan, meminta BBWS Citarum segera mencabut persetujuan teknis atas pembangunan jembatan yang melintasi Sungai Cibeet.

“Kami sudah melayangkan laporan permohonan pencabutan persetujuan teknis pembangunan jembatan kepada BBWS Citarum satu minggu lalu. Kami meminta agar laporan kami segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga:Rahang Patah, Pelajar SMKN 1 Cikarang Barat Jadi Korban Bullying SeniorSesuai Data, Pemprov Jabar Bakal Bangun 25 Rumah Panggung di Karangligar

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya karena masih ada sejumlah pihak terkait yang belum dihadirkan. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung, termasuk dari Kementerian Pekerjaan Umum.

0 Komentar