- Sampah Organik (sisa makanan/dapur)
- Sampah Anorganik/Daur Ulang dan B3 (plastik, kertas, logam, B3, dsb)
- Sampah pepohonan & Sampah Lainnya (sampah ranting pohon, tisu bekas, dan sampah lainnya)
Para Duta Pilah Sampah yang telah dilatih sebelumnya oleh Tim PPAM Jawa Barat, kemudian mendampingi seluruh RT di desa untuk mengedukasi masyarakat langsung di rumah-rumah. Mereka memainkan peran strategis dalam menyebarkan informasi, membangun kesadaran, dan memastikan keberlanjutan gerakan pilah sampah dari sumber.
Kegiatan ini menandai langkah awal transisi budaya pengelolaan sampah di Desa Cirejag, yang tak hanya fokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga membangun kebiasaan kolektif yang berkelanjutan.
ISWMP: Mendorong Perubahan dari Hulu ke Hilir dalam Tata Kelola Sampah
Baca Juga:Ini Bukti Nyata Bupati Om Zein Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur JabarPurwakarta Siap Tanggung BPJS Kesejahteraan Sopir, Bupati Om Zein Mulai Data
ISWMP tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik seperti membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), namun juga menyasar penataan kelembagaan pengelolaan sampah, regulasi, pembiayaan, dan perubahan perilaku masyarakat.
Program ini merupakan kolaborasi antara PemerintahKabupaten Karawang, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, dan Bank Dunia. Program ini mendorong reformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Program ISWMP di Kabupaten Karawang fokus pada lima pilar utama:
• Penyusunan dan penetapan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) serta penguatan regulasi lewat Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
• Peningkatan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
• Perkuatan kelembagaan pengelolaan sampah agar lebih efektif.
• Pengembangan mekanisme pendanaan dan sistem penarikan retribusi pengelolaan sampah.
• Perencanaan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berteknologi. Melalui Program ISWMP, Kabupaten Karawang telah membangun tiga TPST, yaitu TPST Cirejag, TPST Mekarjati dan TPST Jayakerta.
Kelima pilar ini saling menopang satu sama lain. RISPS bertindak sebagai kompas strategis jangka panjang, sementara regulasi menjadi landasan hukum agar sistem dapat berjalan konsisten. Namun, infrastruktur dan teknologi tidak cukup tanpa kapasitas kelembagaan yang kuat dan fungsional.
Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri memainkan peran penting melalui fasilitasi pembentukan unit organisasi pengelola sampah di tingkat daerah serta penetapan dasar hukum retribusi pelayanan persampahan. Dukungan ini memungkinkan pemerintah daerah memiliki struktur kelembagaan yang sah, memiliki kewenangan, dan mampu menjalankan fungsi operasional dan administratif secara optimal.