Biadab Larang Muslim Jumatan, Polisi Yahudi Israel Tangkap Khatib Masjid Al Aqsa Syekh Mohammad Sarandah

Masjid Al Aqso
Masjid Al Aqso
0 Komentar

KBEonline.id- Biadab memang Israel. Melarang umat Islam menggelar solat Jumat, Polisi Yahudi Israel menangkap Khatib Masjid Al Aqsa Syekh Mohammad Sarandah.

Polisi Israel menangkap Syekh Mohammad Sarandah, tak lama setelah salat Jumat. Syekh Sarandah kemudian dibebaskan tak lama setelah penangkapan.

Seperti diberitakan Anadolu Agency (19/9/2025), penangkapan ini diungkap oleh Wakaf Islam Yerusalem. Mereka menyebut usai dibebaskan, Syekh Sarandah dilarang polisi Israel masuk Masjid Al-Aqsa selama satu pekan.

Baca Juga:Saung Sadara Karawang: Rumah Makan Urang Sunda dengan Menu Lengkap dan Suasana Adem ‎Tolak THM, Massa Forum Aktivis Islam Karawang Datangi Gedung Eks Karawang Teater

Dalam pernyataan singkatnya, Wakaf mengatakan larangan tersebut dapat diperpanjang tetapi tidak memberikan alasan penangkapan. Para pengamat mencatat bahwa otoritas Israel umumnya melarang para ulama masjid untuk berbicara tentang serangan militer Israel yang sedang berlangsung di Gaza, yang dimulai pada 7 Oktober 2023.

Sejak dimulainya serangan, lebih dari 65.100 warga Palestina telah tewas. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak, dengan ratusan ribu orang mengungsi dan kelaparan telah merenggut setidaknya 440 nyawa, termasuk 147 anak-anak.

Sebelumnya melalui khutbahnya Syeikh Hussein mengecam “kebijakan kelaparan” yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Ulama terkemuka itu kemudian ditangkap polisi Israel di hari yang sama.

Pemerintah wilayah administratif Yerusalem menyatakan bahwa Syeikh Hussein dipanggil otoritas Israel pada 27 Juli dan dijatuhi larangan awal untuk memasuki Masjid Al Aqsa selama satu pekan. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina mengecam keputusan Israel tersebut.

“Larangan mufti tersebut merupakan upaya nyata pendudukan (Israel) untuk mengosongkan Al-Aqsa dari otoritas keagamaan yang menentang rencananya, dan menunjukkan luas serta cakup pelanggarannya di jalur Gaza dan Tepi Barat secara umum, serta Masjid Al-Aqsa secara khusus.” demikian bunyi pernyataan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina.

Pemerintah wilayah administratif Yerusalem menyatakan bahwa Syeikh Hussein dipanggil otoritas Israel pada 27 Juli dan dijatuhi larangan awal untuk memasuki Masjid Al Aqsa selama satu pekan. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina mengecam keputusan Israel tersebut.

“Larangan mufti tersebut merupakan upaya nyata pendudukan (Israel) untuk mengosongkan Al-Aqsa dari otoritas keagamaan yang menentang rencananya, dan menunjukkan luas serta cakup pelanggarannya di jalur Gaza dan Tepi Barat secara umum, serta Masjid Al-Aqsa secara khusus.” demikian bunyi pernyataan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina. ***

0 Komentar