KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan mengimbau masyarakat agar membeli tabung gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) hanya di pangkalan atau sub penyalur resmi. Imbauan ini dilakukan untuk memastikan warga mendapatkan LPG dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18.750 per tabung.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, menjelaskan bahwa distribusi resmi LPG 3 kg berjalan dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan. Di pangkalan inilah harga LPG dipastikan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Persoalannya, masyarakat sering membeli di pengecer seperti warung dan toko, sehingga harga tidak terkontrol,” ujar Helmi Yenti kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:7 Wisata Pantai Tepi Laut di Wilayah Utara Karawang yang Indah, Cocok Nih Buat Nongkrong Asik dan HealingPeringati HUT ke-80 TNI Tahun 2025, TNI dan Polri di Karawang Kompak Gelar Donor Darah
Menurutnya, hal ini juga terjadi di wilayah Kecamatan Tambelang, di mana warga kerap mengeluhkan harga LPG yang lebih mahal dari HET. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata warga tidak membeli di pangkalan resmi, melainkan di warung dan toko yang menjual dengan harga lebih tinggi.
“Jadi, masyarakat mendapatkan gas itu bukan di pangkalan, tapi di warung dan toko. Sehingga harganya melebihi dari HET,” ungkapnya.
Helmi menambahkan, pangkalan resmi dapat dikenali dari papan berwarna hijau yang dilengkapi dengan identitas pangkalan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menegur bahkan menutup pangkalan yang menjual di atas HET. Namun, kewenangan tersebut tidak berlaku bagi warung atau toko yang menjual LPG karena berada di luar jalur distribusi resmi.
Ia menegaskan, Pemkab Bekasi bersama Pertamina dan perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) terus mengingatkan agar pangkalan wajib menyalurkan LPG 3 kg sesuai aturan. Termasuk kewajiban mencatat identitas pembeli dengan KTP agar penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg. Sasaran utama distribusi LPG bersubsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Program ini dirancang agar masyarakat yang tidak mampu dapat menikmati subsidi pemerintah. Jadi kalau ada yang bertanya, di mana tempat membeli LPG 3 kg? Jawabannya adalah di pangkalan resmi, bukan di warung atau toko,” tandas Helmi. (Iky)