Dalam kasus ini, dikatakan Fahrul, pihaknya tengah mendalami undang-undang perlindungan anak untuk memastikan bisa tidaknya anak ditahan secara aturan hukum yang berlaku. Namun ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku adalah uoaya terakhir.
“Ada undang-undang yang mengatur tentang sistem peradilan pidana anak. Dan undang-undang kekerasan seksual yang luar, kalau pelakunya anak, itu dikecualikan. Nah ini yang akan kita dalami bang. Nanti kita juga coba bisa pertimbangan dari ahli-ahli hukum. Karena kan pemenuhan hak anak juga harus kita tempuh, harus kita upayakan. Jadi korban, pelaku, saksi, kalau itu anak semuanya jadi korban bang,” terang Fahrul.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro mengungkap dari hasil pemeriksaan 13 saksi, polisi menetapkan kembali satu pelajar menjadi ABH. Kini total tersangka atas kasus bullying berjumlah enam tersangka. Namun seluruh keenam tersangka tersebut tidak ditahan.
Baca Juga:Puluhan Orang Korban Penipuan Lowongan Kerja Datangi Polres Karawang Tanyakan Perkembangan LaporanSosok dan Jejak Fredy dalam Pusaran Tambang Karawang Selatan
“Walaupun tidak dilakukan penahanan, perkara tetap dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara. Sambil kita berikan peluang untuk diversi mengingat pelaku anak dibawah umur. Kita gandeng Bapas dan Peksos,” tutur Bintang.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut Bintang, para ABH diwajibkan untuk melapor ke pihak kepolisian dua kali dalam satu minggu. Ia juga mengungkap bahwa satu tersangka dewasa juga tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar.
“Dewasa secara usia sudah 18 tahun. Tapi status masih pelajar seperti yang lain, jadi tidak ditahan,” tandasnya. (Iky)