KARAWANG, KBEonline.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta PT Jui Shin Indonesia untuk segera mengurus peningkatan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait keberadaan jembatan penghubung Karawang-Bekasi.
Ia menjelaskan bahwa PT Jui Shin Indonesia memang telah mengantongi rekomendasi Andalalin dari Pemerintah Kabupaten Karawang sejak tahun 2012. Saat itu, status jalan Badami-Loji masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
“Waktu itu, jalan masih berstatus jalan kabupaten, jadi izinnya keluar dari Pemkab Karawang. Tapi sekarang sudah menjadi jalan provinsi sejak 2016, maka Andalalin-nya harus ditingkatkan ke tingkat provinsi,” jelas Bupati Aep, Senin, 22/9/2025.
Baca Juga:Daftar 30 Kode Redeem Free Fire, 22 September 2025 Lengkap Cara Klaim, Ambil Segera Skin-Diamond Gratis!Gunung Semeru 5 Kali Erupsi Hari Ini, Warga Diminta Waspada
Oleh karena itu, ia menegaskan agar PT Jui Shin segera menyesuaikan dan memperbarui dokumen Andalalin tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain persoalan Andalalin, Bupati Aep juga meminta PT Jui Shin Indonesia untuk mengatur ulang jam operasional kendaraan pengangkut material, terutama limestone, demi mengurangi dampak terhadap aktivitas masyarakat sekitar.
“Saya minta mulai hari Rabu, tidak ada lagi aktivitas truk material limestone pada pagi hingga sore hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan hanya boleh dilakukan pada malam hari, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Hari Minggu harus tutup total. Termasuk juga hari libur nasional, tidak boleh ada kegiatan,” tambahnya.
Menurut Bupati Aep, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang selama ini terganggu oleh lalu lintas truk bermuatan berat di siang hari.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Jui Shin Indonesia, Freddy Chandra, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk mengikuti arahan pemerintah daerah.
Baca Juga:Belanja Daerah Bekasi Dipangkas, Fokus Tetap untuk WargaPenghapusan Tunggakan PBB Tunggu Kebijakan Bupati
“Terkait pembatasan operasional, itu semua demi kelancaran bersama. Kami akan menjalankan apa yang sudah diarahkan oleh pemerintah daerah,” kata Freddy.
Freddy juga menjelaskan bahwa perusahaannya telah memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sejak tahun 2011 untuk pembangunan jembatan penghubung Karawang-Bekasi.
“Dari BBWS, kami sudah memiliki izin sejak 2011. Mereka juga telah membuat pernyataan bahwa jembatan tersebut memang sah dan memiliki izin,” tegasnya.