Penghapusan Tunggakan PBB Tunggu Kebijakan Bupati

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan. --KBE--
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saat ini sedang menganalisa dan mentelaah terkait kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

” Itukan sudah di analisa, sudah kami (Bapenda,red) telaah, nantinya akan menjadi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, Senin (22/9/25).

Ia mengungkapkan, Kebijakan tentang penghapusan tunggakan PBB ini bisa di berlakukan dan tidak diberlakukannya tergantung dari pada potensi daerahnya masing-masing.

Baca Juga:Lantik ASN dan Pejabat Fungsional, Bupati Aep Tekankan Perilaku dan Kinerja Jadi Sorotan PublikKumpulan 30+ Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 September 2025 beserta Cara Klaimnya

” Kalau itu di hapus terus seandainya anggaran (Pendapatan PAD) nya memang bisa mencukupi untuk belanja daerah mungkin bisa di hapus,” ucapnya.

Namun, kata dia, apabila anggaran belanja daerah ini tidak mencukupi, bisa saja ada kebijakan diskon potongan denda. Sehingga pokoknya yang perlu di bayarkan.

” Apakah nanti di kasih diskon 10 persen, misalkan dengan diskon denda itu sudah kami lakukan analisanya tinggal nanti diambil keputusan oleh pimpinan,” bilangnya.

Meski begitu, hasil analisa Bapenda akan di rapatkan dengan Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, untuk membuat kebijakan ini tidak gegabah.

” Nantikan Pak Bupati juga pasti akan membuat suatu kebijakan dengan memperhatikan hal tersebut. Nanti juga pasti akan mempertimbangkan dengan TAPD seperti apa,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovano Nahampun berpesan agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam menghapus kebijakan penghapusan PBB.

“Jangan gegabah menghapus tunggakan pajak. Sebab nilainya mencapai Rp1 triliun”, ucapnya.

Baca Juga:8 Tempat Wisata Gratis Jogja, Cocok Buat Lepas Penat Usai Kerja SeharianLagi Ngirit? Ini Dia 4 Wisata Gratis di Karawang, Cocok Buat Nongkrong dan Lepas Penat Usai Kerja Seharian

Ia menyebut, pihaknya menemukan fakta-fakta ternyata wajib pajak penunggak pajak dari kalangan kaya yang punya banyak aset. Tapi mereka tidak mau membayar pajak.

“Ditemukan ada wajib pajak menunggak hingga Rp400 juta. Si wajib pajak bertahun-tahun tidak membayar kewajibannya. Ternyata ia orang mampu,” tandasnya. (mil)

0 Komentar