Sosok dan Jejak Fredy dalam Pusaran Tambang Karawang Selatan

Direktur PT Jui Shin Indonesia, Fredy Chandra
Direktur PT Jui Shin Indonesia, Fredy Chandra.
0 Komentar

“Setelah pemberian uang itu, maslah mulai menghilang,” ujar Fredy saat itu di hadapan majelis hakim sebagaimana dikutip oleh sejumlah media.

Lama namanya tidak terdengar, pada awal tahun 2025 ini, nama Fredy sebetulnua kembali ramai diperbincangkan lantaran menjadi orang penting dalam lolosnya pengurusan izin tambang PT Mas Putih Belitung seluas 87 hektare di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan. Bahkan namanya tertulis dalam surat rekomendasi dari Pemkab Karawang yang ditandatangani oleh Cellica Nurrchadiana, bupati Karawang yang pada saat rekomendasi terebut dibuat. Rekomendasi itu pula yang menjadi berkas kunci bisa lolosnya IUP PT Mas Putih Belitung di Karawang Selatang yang membuat publik makin percaya jika PT Mas Putih Belitung masih satu kongsi bisnis dengan PT Jui Shin Indonesia.

Klaim Jembatan Jui Shin Telah Berizin

Freddy mengklaim jembatan PT Jui Shin yang hari ini banyak disoal telag mengantongi izin sejak tahun 2011.

Baca Juga:Nomor WhatsApp Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dibajak, Dipakai Modus PenipuanRatusan Personel Polres Karawang Ikuti Pelatihan Pengendalian Massa

“Untuk jembatan, kita sudah punya izin dari BBWS sejak tahun 2011. Bahkan baru-baru ini kita konfirmasi lagi ke BBWS, membawa dokumen perizinan, dan mereka sudah membuat pernyataan bahwa memang jembatan itu resmi berizin. Waktu itu sempat terjadi kebakaran di kantor BBWS sehingga data mereka sempat hilang, makanya muncul informasi seolah-olah kita tidak punya izin,” ujar Fredy, Senin (22/9/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa akses jalan menuju jembatan sebelumnya merupakan jalan kabupaten dan sudah mendapat persetujuan analisis dampak lalu lintas (andalalin) dari Pemkab Karawang pada 2012. Namun, seiring waktu, status jalan ditingkankan menjadi berstatus milik provinsi. Ia mengakui, di tengah peningkatan status jalan dari kabupaten ke provinsi, pihaknya belum memperbarui Andalalin di tingkat provinsi

“Andalalin itu sebenarnya tidak ada masa berlakunya. Itu hanya syarat saat mengurus izin jembatan. Karena sekarang jalan sudah menjadi kewenangan provinsi, maka kita sedang proses perbarui andalalin di provinsi,” tambahnya.

Terkait Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-bagian Jalan (IPPBBJ) yang menurut Bina Marga Provinsi Jawa Barat belum ada, Fredy pun mengakui perizinan tersebut masih dalam tahap pengurusan.

0 Komentar