“Ya, izin IPPBBJ memang belum ada. Saat ini sedang kami urus di Bina Marga,” jelasnya.
Di sisi lain, sambil mencari solusi akses jalan, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberlakukan jam operasional untuk PT Jui Shin. Mobil-mobil milik PT Jui Shin hanya boleh melewati akses jalan di Karawang pada pukul 19.00 hingga 08.00 WIB.
Fredy mengaku siap menjalakan aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Nomor WhatsApp Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dibajak, Dipakai Modus PenipuanRatusan Personel Polres Karawang Ikuti Pelatihan Pengendalian Massa
“Pembatasan jam operasional dari pukul 07.00 malam hingga 08.00 pagi itu untuk kelancaran bersama. Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Fredy juga meluruskan laporan masyarakat yang menyebut jembatan tersebut tidak dapat dilintasi publik. Ia menegaskan, secara fungsi jembatan diperuntukkan bagi sarana umum, namun secara akses memang buntu karena langsung menuju area pabrik dan di belakangnya berupa bukit.
“Bukan tidak boleh dilalui, tapi memang di situ tidak ada akses ke tempat lain. Ujungnya langsung masuk ke pabrik, di belakangnya bukit semua,” tegas Fredy.
Namun begitu, pihaknya menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
“Untuk kelancaran bersama, kami jalankan apa yang diinginkan pemerintah daerah. Andalalin dulu memang dari kabupaten, dan sekarang kami sedang proses untuk provinsi,” jelas Fredy.
Terkait rencana pengalihan jalur melalui Bekasi, ia menyebut hal itu masih dalam tahap penjajakan. “Itu masih penjajakan untuk alternatif. Prinsipnya kami akan menyesuaikan aturan,” tambahnya. (rzk/sska/mhs)