Panas! Dua Anggota DPRD di Kota Bekasi Ribut, Ditoyor Berujung Lapor Penganiayaan ke Polisi

ist
Panas, dua anggota DPRD Kota Bekasi berseteru berujung laporan kepolisian. Dua anggota DPRD tersebut yakni anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong dan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi yang berstatus kader PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim (ARH).
0 Komentar

KOTA BEKASI- Panas, dua anggota DPRD Kota Bekasi berseteru berujung laporan kepolisian. Dua anggota DPRD tersebut yakni anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong dan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi yang berstatus kader PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim (ARH).

Kejadian bermula pada saat rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi beberapa hari lalu. Pada saat itu di forum rapat, ARH mengusulkan penetapan RAPBD Kota Bekasi tahun anggaran 2026 dikunci di angka Rp 6,8 triliun. Namun Ahmadi Madong menyela ARH.

Madong memberikan argumen jika pada tahun 2026, dari sumber media massa yang ia baca, pemerintah pusat akan menggelontokan dana transfer daerah lebih besar. Sehingga Madong menguslkan RAPBD Kota Bekasi TA 2026 dikunci di angka Rp 7,2 triliun.

Baca Juga:Lomba Karang Taruna Berprsteasi Masuk Tiga Besar, Desa Sukadami Optimistis Juara 1 di Kabupaten Bekasi Penipu Lowongan Kerja di Karawang Makin Gentayangan, Puluhan Orang Kena Tipu dan Ngadu ke Polres

“Tapi yang bersangkutan malah langsung marah, mungkin merasa arugemntasinya terbantah oleh saya,” kata Madong.

Usai rapat ditutup, pengakuan Madong, ia langsung menghapiri ARH mempertanyakan dasar dia marah kepadanya di forum saat di sela soal penguncian angka RAPBD. Namun bukannya dijawab, Madong mengaku malah mendapatkan toyoran hingga peci yang ia pakai terjatuh ke lantai.

“Akhirnya setelah ditutupnya rapat saya bertanya ada apa-apa, dia malah marah, langsung muter, langsung menoyor saya sampai (peci) ini saya juga jatuh,” tuturnya.

Madong mengaku tidak terima atas perlakuan ARH kepadanya yang bahkan tidak ada sama sekali ucapan permintaan maaf kepadanya, sehingga uia memilih membawa kasus ini ke meja kepolisian.

“Saya melaporkan saudara Arif Rahman Hakim, terkait laporan saya karena kepala saya ditoyor,” ujarnya.

“Hari ini saya melaporkan secara resmi, artinya karena kami negara hukum,” imbuh Madong di Mapolres Bekasi Kota, Senin (22/9) malam.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah menerima laporan perkara tersebut. Selanjutnya pihak kepolisian akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku

Baca Juga:Disetujui Kemendagri, 9 Kursi Kepala Dinas Purwakarta Dilantik Pekan Ini, Berikut BocoranyaHolywings Ditolak di Karawang, Yuk Intip Nama 26 Merek Bisnisnya, Nomor Satu Helen's

Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Syuro Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi, Sudjatmiko mengatakan seharusnya DPRD sebagai wakil rakyat tidak boleh melakukan hal seperti itu, terlebih jika itu benar terkategori perbuatan melawan hukum.

0 Komentar