Untuk itu, Jiovanno mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan lahan khusus pertanian sebagai aset daerah atau bahkan menghibahkan lahan produktif kepada kelompok tani. Dengan begitu, para petani memiliki kepastian usaha sekaligus terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan.
“Komisi I DPRD akan mengawal penuh agar Pemkab Bekasi tidak hanya mengandalkan perda LP2B. Harus ada langkah nyata, yakni penetapan aset pertanian yang tidak bisa dialihfungsikan. Kalau ini terwujud, dampaknya besar sekali terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Jiovanno juga menekankan bahwa pemberdayaan petani tidak boleh berhenti pada bantuan bibit atau pupuk saja, melainkan harus menyentuh persoalan struktural.
Baca Juga:Menuju Pilkades 2026 di Bekasi, Sistem Digital Dapat Dukungan DPRD dan KPUGegera Hal Ini, Kasus Bullying di SMKN 1 Cikarang Barat Gagal Diversi
“Kalau petani punya lahan sendiri, mereka lebih mandiri. Pemerintah tinggal masuk dengan teknologi, mekanisasi, dan akses pasar. Itu baru namanya petani bangkit maju dan sejahtera,” tandasnya. (Iky)