BIADAB!! Ustaz di Babelan Tega Cabuli Anak Angkat dan Keponakan

Ilustrasi Kasus Pencabulan di Bekasi.
ILUSTRASI: Ustaz di Babelan Tega Cabuli Anak Angkat dan Keponakan.
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Warga Babelan, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan kabar memilukan. Seorang oknum ustaz berinisial MR (52), yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan panutan di lingkungannya, justru berbuat bejat terhadap orang-orang terdekatnya.

Alhasil, oknum ustaz tersebut statusnya kini ditetapkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi sebagai tersangka pencabulan dengan korban anak angkatnya sendiri ZA (22) dan seorang keponakan, SA (21).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan, status tersangka dijatuhkan setelah gelar perkara pada Kamis 18 September 2025.

Baca Juga:Download Gratis! 20+ Twibbon Hari Tani Nasional 2025, Siap Dipasang di MedsosRekomendasi Minuman Alami yang Membantu Mencegah Flu Sekaligus Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atas nama ZA kini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Agta Bhuwana Putra kepada Cikarang Ekspres.

Dari laporan keluarga, perilaku MR bukanlah kejadian sekali dua kali. ZA mengaku dilecehkan sejak duduk di bangku SMP hingga kini berkuliah.

Selama itu pula, korban hidup dalam tekanan. Pelaku bahkan memanfaatkan keterbatasan ekonomi korban untuk menundukkan mereka, termasuk memaksa mengirim video asusila sebagai bentuk kontrol.

“MR bukan hanya melakukan di rumahnya, tapi juga kerap membawa ZA ke luar kota dan menginap di hotel atau penginapan,” ungkap MA, keluarga korban.

Kejadian terakhir yang dilaporkan berlangsung pada 27 Juni 2025. Saat itu, ZA baru selesai mandi dan kembali menjadi korban. Insiden ini memicu keberaniannya melarikan diri lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025.

Akibat perbuatan MR, kedua korban mengalami trauma mendalam. Keluarga menyebut, korban bahkan sempat mencoba melukai diri sendiri akibat beban psikologis yang mereka tanggung.

Selama bertahun-tahun mereka bungkam karena takut tidak dipercaya, terlebih pelaku dikenal sebagai ustaz yang dihormati masyarakat.

Baca Juga:Rayakan Hari Tani Nasional Tahun 2025, Ratusan Petani Pelajari Teknologi Pertanian Modern di KarawangLebih dari Seribu Orang di Bekasi Kena PHK Per September 2025

“Posisinya sebagai tokoh agama membuat korban sulit bersuara. Mereka takut tidak ada yang membela,” katanya.

Polisi kini mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara, serta keterangan sejumlah saksi. Dengan bukti itu, penyidik menjerat MR menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Iky)

0 Komentar