KBEonline.id – Upaya diversi pada kasus bullying yang menimpa AAI (16), pelajar kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat, kandas di meja penyidik Polsek Cikarang Barat. Selama sekitar satu jam proses mediasi berlangsung, pihak korban menolak penyelesaian di luar jalur peradilan pidana. Keputusan ini membuka jalan bagi kasus untuk segera naik ke Kejaksaan dan berpotensi berlanjut ke persidangan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi membenarkan bahwa upaya diversi ini tidak berhasil karena belum sepakat antara keluarga ABH dengan keluarga korban. Selain itu juga kecewa dengan pihak sekolah dan keluarga para ABH yang baru muncul setelah kasus ini viral.
“Jadi orang tuanya si korban ini masih belum menerima alasannya kemarin-kemarin kemana aja. Jadi dia kecewanya itu dari pihak sekolah mana, gak ada yang datang. Pihak keluarga juga gak ada yg datang. Sekarang sudah dipanggil-panggil polisi baru pada datang,” ucap Engkus kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:BIADAB!! Ustaz di Babelan Tega Cabuli Anak Angkat dan KeponakanDownload Gratis! 20+ Twibbon Hari Tani Nasional 2025, Siap Dipasang di Medsos
Dalam proses diversi ini, Engkus menyebut bahwa keluarga korban masih belum menyampaikan keinginannya yang diharapkan dari keluarga para ABH. Seperti adanya pergantian kerugian materil dan lainnya.
“Nah, jadi kalau minimal kan si orangtuanya korban itu, ya kalau mau ibarat ada itikad baik, kalau memang ada penggantian kerugian materi ya berapa, itu belum mau, belum ngebuka. Karena masih ingin fokus ke anaknya agar cepat sehat,” tambahnya.
Karena upaya diversi di kepolisian ini tidak berhasil, dikatakan Engkus, kini pihaknya tengah mempersiapkan ke proses selanjutnya. Yakni melengkapi berkas-berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurutnya, upaya diversi ini nantinya juga akan ditawarkan di kejaksaan dan di pengadilan sebelum sidang digelar. Dalam melengkapi berkas perkara ini, pihaknya memiliki waktu 2 minggu untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tetap kami akan melengkapi administrasi penyidikan untuk dilimpahkan ke JPU. Nanti di JPU ada diversi juga. sampai ke pengadilan pun sebelum dimulai pun juga ada diversi. Kalau di kepolisian kan diversi itu wajib dilakukan. Nah ini diversi ini tidak berhasil, maka berkas akan segera kami lengkapi,” terang Engkus.