Menurut mereka, keberadaan Peraturan Daerah tentang penempatan tenaga kerja lokal harus dijalankan secara nyata, bukan hanya menjadi regulasi tanpa implementasi.
“Pemerintah jangan hanya jadi penonton. Harus hadir memastikan hak-hak warga lokal benar-benar dijalankan,” pungkas Dwi. (Iky)