Menuju Pilkades 2026 di Bekasi, Sistem Digital Dapat Dukungan DPRD dan KPU

Pilkades Kabupaten Bekasi.
Menuju Pilkades 2026 di Bekasi, Sistem Digital Dapat Dukungan DPRD dan KPU. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Wacana penerapan sistem electronic voting (e-voting) atau digital pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Bekasi mendapat dukungan DPRD serta masukan dari KPU Kabupaten Bekasi. Kendati begitu, sejumlah catatan teknis dan persiapan tetap ditekankan agar pelaksanaan berjalan efektif dan bisa diterima masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyebut sistem digital dapat mempercepat proses Pilkades sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Meski begitu, ia menegaskan pentingnya sosialisasi dan musyawarah desa (Musdes) sebelum diterapkan.

“Kita dukung demi efektivitas, termasuk untuk percepat juga, tapi yang pertama sosialisasi harus ada. Kedua, wacana mekanisme Musdes, untuk menanyakan masyarakat setuju apa tidak. Mengingat, mohon maaf, di kita ada wilayah yang belum melek 100 persen teknologi,” ujar Ridwan Arifin kepada Cikarang Ekspres.

Baca Juga:Gegera Hal Ini, Kasus Bullying di SMKN 1 Cikarang Barat Gagal DiversiBIADAB!! Ustaz di Babelan Tega Cabuli Anak Angkat dan Keponakan

Ridwan juga mengingatkan agar pemerintah daerah melibatkan DPMD dan Diskominfo dalam persiapan teknis. Infrastruktur jaringan, server, serta sistem keamanan harus dipastikan memadai.

“Dengan teknologi secanggih apapun, potensi kecurangan pasti ada. Tinggal bagaimana meminimalisirnya, termasuk antisipasi salah data atau salah hitung,” jelasnya.

Senada, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menilai e-voting merupakan terobosan positif. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPMD. KPU, kata dia, hanya bisa berbagi pengalaman dari penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

“Pilkades itu ranahnya DPMD. Kami di KPU hanya bisa menjadi informan, minimal berbagi pengalaman bagaimana menjaga kondusivitas pemilu yang sudah terlaksana kemarin. Prinsipnya kalau nanti memang diatur dalam undang-undang, kami tentu ikut saja,” ujar Ali.

Ali menambahkan, masyarakat perlu diberikan pemahaman menyeluruh agar tidak salah menafsirkan penerapan e-voting.

“Masyarakat mungkin sudah sering dengar, tapi dari sisi penyelenggara butuh sosialisasi. Perangkatnya harus dipahami dulu, apakah bisa dipertanggungjawabkan secara berkesinambungan, atau justru menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Seperti diketahui dengan dukungan DPRD dan masukan KPU, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan regulasi, anggaran, hingga SDM sebelum Pilkades digital benar-benar diterapkan pada 2026. (Iky)

0 Komentar