Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi itu berharap Presiden Prabowo segera menindaklanjuti urgensi ini dengan menerbitkan Keppres. Menurutnya, keberadaan PHI di Bekasi bukan sekadar permintaan, melainkan kewajiban konstitusional.
“Ini perintah undang-undang. Sudah 21 tahun negara abai. Saatnya negara hadir untuk buruh dan dunia industri di Bekasi,” pungkasnya. (Iky)