KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi terkait permasalahan lalu lintas kendaraan berat milik PT Jui Shin Indonesia (PT Jusin) yang kerap melintas di jalan provinsi di wilayah tersebut.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengungkapkan pembahasan difokuskan pada solusi pengaturan akses jalan yang digunakan perusahaan. Meski investasi PT Jusin berada di Bekasi, aktivitas kendaraan angkut bahan baku justru banyak melintasi jalan provinsi di Karawang sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Warga saya mengeluhkan aktivitas mobil yang terlalu banyak, bisa sampai 150 truk per hari. Makanya kami buat aturan jam operasional, hanya boleh lewat jam 7 malam sampai jam 5 subuh,” jelas Aep kepada Karawang Bekasi Ekspres usai rapat kordinasi di Cikarang Pusat, Kamis (25/9).
Baca Juga:Usung Satu Desa Satu Sarjana, Program Unggulan Purwakarta Jadi Percontohan Daerah Lain Jabar5 Fakta Unik Taman Sehati, Tempat Wisata Gratis di Cikarang Timur yang Buka Nonstop 24 Jam
Aep menegaskan, ke depan PT Jusin harus segera membangun dan menggunakan akses jalan melalui wilayah Bekasi. Hal ini untuk mengurangi beban jalan di Karawang sekaligus mengatasi keresahan masyarakat. “Saya tegaskan minimal tahun 2026 PT Jusin sudah harus punya akses jalan sendiri,” ujarnya.
Dalam rapat, kedua kepala daerah juga mendorong agar PT Jusin ikut berkontribusi dalam perbaikan infrastruktur jalan. “Meskipun perusahaan beralasan sudah membayar pajak, tetap harus ada kontribusi nyata. Minimal bantu perbaikan jalan,” kata Aep.
Lebih lanjut, Pemkab Karawang dan Pemkab Bekasi sepakat akan bersurat bersama ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menindaklanjuti pembangunan maupun perbaikan jalan provinsi yang terdampak.
“Intinya kita sama-sama bersinergi, mencari titik temu agar investasi tetap berjalan, tapi masyarakat juga tidak dirugikan,” imbuh Aep.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyoroti persoalan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat milik PT Jui Shin Indonesia yang melintas di wilayah Karawang dan Bekasi.
Menurutnya, meskipun jalur tersebut merupakan kewenangan provinsi, dampak langsung justru dirasakan masyarakat Kabupaten Karawang.
“Walaupun itu jalan provinsi, lalu-lalangnya kan di Karawang. Masyarakat di sana merasa resah karena jalan rusak akibat mobilitas kendaraan bermuatan besar,” ujar Ade Kuswara Kunang.