KBEonline.id- Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti praktik usaha cut and fill yang menghasilkan tanah disposal dan kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah transaksi tersebut dapat dikenakan pajak, terlebih bila usaha tersebut belum memiliki izin lengkap.
Direktur Eksekutif KBC, Ricky Mulyana, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan nasional, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik berasal dari kegiatan utama maupun sampingan, tetap merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga:8 Tempat Liburan GRATIS di Purwakarta, Nomor 6 Bikin Merinding Saat Malam HariGila! Main FC Mobile Bisa Jadi Manajer Sepak Bola Profesional di Smartphone
Dengan demikian, penjualan tanah disposal hasil cut and fill wajib dilaporkan sebagai penghasilan dan dapat dikenakan PPh sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan, apabila pengusaha jasa konstruksi sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka transaksi penjualan disposal tanah kepada pihak ketiga juga terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, kecuali material tersebut termasuk kategori tertentu yang dikecualikan dari objek PPN.
Tidak berhenti di situ, bila tanah disposal tersebut tergolong sebagai mineral bukan logam dan batuan (MBLB), maka transaksi juga dapat dikenakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun, KBC juga menegaskan adanya perbedaan aspek legalitas. Bagi usaha yang memiliki izin resmi, kegiatan tersebut sah dan sepenuhnya dapat masuk dalam ranah perpajakan.
Sedangkan bagi usaha yang tidak memiliki izin, meskipun penghasilannya tetap dapat dikenakan pajak, pelaku usaha berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana oleh pemerintah daerah atau aparat penegak hukum.
“KBC menegaskan bahwa tidak ada celah untuk menghindari pajak hanya karena alasan belum berizin. Namun di sisi lain, pemerintah daerah wajib menertibkan setiap usaha tanpa izin agar tidak terjadi praktik abu-abu yang merugikan daerah maupun menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan,” tegas Ricky Mulyana.
KBC mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas teknis, untuk segera melakukan pengawasan ketat terhadap praktik jual beli tanah disposal hasil cut and fill, memastikan setiap potensi pajak dapat dipungut, dan menindak tegas usaha-usaha yang berjalan tanpa izin. ***