KBEonline.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang meluncurkan e-book berisi enam layanan unggulan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peluncuran ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih mudah mengakses informasi mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi melalui media audiovisual agar masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, dapat mengetahui hak dan layanan yang bisa mereka akses.
“E-book ini kami luncurkan agar masyarakat bisa memahami bahwa ada enam layanan penting yang tersedia di UPTD PPA. Ini bentuk edukasi dan sosialisasi agar mereka tidak ragu untuk mencari bantuan,” ujar Wiwiek, Kamis, 25/9/2025, di Aula Husni Hamid Pemda Karawang.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV 25 September 2025 Lengkap Sinopsis,Ada Thunderbolt & Kickboxer: VengeanceWarbek Pengedar Narkoba asal Cilamaya Kulon Diringkus, Barang Bukti 102,77 gram Sabu Diamankan
Adapun enam layanan tersebut antara lain: layanan laporan dan penjangkauan, layanan pemberitahuan hak korban, fasilitasi pemberian layanan kesehatan, penyediaan bantuan hukum, layanan penguatan psikologi, serta layanan psikososial dan reintegrasi sosial.
“Kami ingin masyarakat tahu, jika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak, mereka tidak sendiri. Ada sistem yang siap membantu,” tutur Wiwiek.
Ia menjelaskan, DP3A Karawang telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 0813-2000-5060 serta membentuk satgas yang tersebar di 30 kecamatan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan profesional.
“Masyarakat bisa langsung menghubungi nomor 0813-2000-5060 jika melihat atau mengalami kekerasan, kami siap merespons dengan sigap,” katanya.
Wiwiek menuturkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan sinergi antarinstansi agar lebih efektif dan menyeluruh.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, karena itu kami bekerjasama dengan pengadilan agama, kepolisian, BNN, dan lembaga vertikal lainnya,” tegasnya.
DP3A juga terus mendorong kampanye berani melapor, karena masih banyak korban kekerasan yang memilih diam akibat rasa takut atau malu. Wiwiek menegaskan bahwa keberanian melapor adalah langkah awal menuju keadilan dan perlindungan.
Baca Juga:Jalan Raya Urip Sumoharjo, “Jalur Konflik” di Cikarang UtaraIndomaret & Sunpride Gelar Posyandu di Purwakarta, Dukung Gerakan Cegah Stunting
“Jangan takut untuk melaporkan. Negara hadir untuk melindungi. Dan kami, DP3A, akan mendampingi setiap prosesnya,” imbuhnya.