KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaharaga (Disdikpora) memberikan bantuan dana bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk mengikuti pendidikan kesetaraan melalui paket A, B, dan C. Bantuan ini menyasar 3.018 anak dengan total anggaran mencapai Rp4,89 miliar yang bersumber dari APBD 2025.
“Bantuan ini diberikan agar anak-anak yang sempat terputus pendidikannya bisa kembali mengakses pendidikan melalui jalur non-formal,” ujar Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdikpora Karawang, Sutarman, Kamis, 25/9/2025.
Ia menjelaskan, besaran bantuan yang diterima peserta didik bervariasi tergantung paket yang diambil. Untuk Paket A sebesar Rp1.310.000 per anak, Paket B Rp1.520.000, dan Paket C Rp1.820.000.
Baca Juga:DP3A Karawang Luncurkan E-Book 6 Layanan UPTD PPA untuk Perlindungan Perempuan dan AnakJadwal Bioskop Trans TV 25 September 2025 Lengkap Sinopsis,Ada Thunderbolt & Kickboxer: Vengeance
Bantuan biaya personal ini diberikan kepada 326 peserta didik untuk Paket A, 1.444 peserta didik untuk Paket B, dan 1.248 peserta didik untuk Paket C. Total keseluruhan penerima mencapai 3.018 anak.
“Dana bantuan ini akan langsung kami salurkan ke rekening masing-masing siswa agar lebih aman dan transparan, saat ini proses pembuatan rekening bagi para penerima masih berlangsung,” kata Sutarman.
Berdasarkan data awal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, terdapat sekitar 31.000 anak di Karawang yang masuk dalam kategori Anak Tidak Sekolah.
“Kategori ATS ini mencakup anak belum pernah bersekolah (BPB), drop out (DO), dan lulus tidak melanjutkan (LTM),” jelas Sutarman.
Untuk memastikan keakuratan data, Disdikpora Karawang melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan berbagai pihak. “Kami bekerja sama dengan pemerintah desa, KCD Disdikpora Jabar, dan Kemenag untuk mendata ATS dari berbagai jenjang dan lembaga pendidikan,” ungkapnya.
Namun, dari hasil verifikasi di lapangan, kata dia, ditemukan adanya ketidaksesuaian data. Sutarman menyebut bahwa jumlah ATS yang valid hanya sekitar 17.000 anak dari 31.000 data awal.
“Sisanya tidak masuk kriteria karena berbagai alasan seperti sudah menikah, pindah domisili, meninggal dunia, sudah bekerja, aktif kembali di sekolah formal atau non-formal, dan ada juga yang sudah melewati batas usia pendidikan. Untuk kecamatan dengan jumlah ATS terbanyak adalah Rengasdengklok,” jelasnya.