KBEonline.id – Polemik penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) kembali mengemuka. Isu ini mencuat setelah adanya tuduhan bahwa penagihan pajak tersebut bernuansa pemerasan, Rabu (24/9/2025).
Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai tuduhan itu keliru serta berpotensi menyesatkan masyarakat. Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, menegaskan bahwa penagihan pajak tidak bisa disamakan dengan praktik pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
“Pasal 368 mensyaratkan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta keuntungan pribadi yang melawan hukum. Dalam kasus ini, Pemkab Karawang menjalankan kewenangan fiskal, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi, tuduhan pemerasan tidak punya dasar hukum,” kata Dian, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga:Percepatan Perbaikan Infrastruktur 2026, DPUTR Ajukan Tambahan AnggaranSuami Berpulang, Kisah Ibu Lumpuh 15 Tahun di Purwakarta Hidup Bersama Anak yang Buta
Diketahui, PT VSM telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Dengan izin tersebut, perusahaan sah menjalankan kegiatan pertambangan, sekaligus wajib melaksanakan kewajiban pajak daerah.
“Kalau sudah punya izin, otomatis kewajiban pajak melekat. Jadi tidak tepat jika penagihan itu dipersepsikan sebagai pemerasan,” jelasnya.
Dian menyebut, surat penagihan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang juga merujuk pada aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Penagihan ini bukan keputusan sepihak, melainkan amanat undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Dian mengungkapkan Pemkab Karawang bahkan memberi kelonggaran berupa skema pembayaran berjenjang agar perusahaan dapat menyesuaikan kewajiban pajak dengan kondisi usahanya. Meski sempat terjadi penolakan saat proses penagihan, akhirnya pembayaran tetap dilakukan.
“Ini bukti Pemkab bertindak sesuai prosedur. Kalau pajak tidak ditagih, justru bisa menimbulkan kebocoran PAD,” ucapnya.
Ia menambahkan, pajak daerah termasuk bagian dari keuangan negara. Karena itu, kelalaian dalam mengamankan penerimaan pajak bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
Baca Juga:Sinergi Pendidikan, Latih ABK di Purwakarta Bertani Mandiri & ModernPurwakarta Jadi Pusat Pembinaan Pramuka Ma’arif NU se-Jawa Barat
“UU Tipikor Pasal 2 dan 3 jelas mengatur, pembiaran terhadap potensi kebocoran penerimaan negara dapat berimplikasi hukum serius. Maka penagihan pajak oleh Pemkab Karawang bukan hanya benar, tapi juga wajib,” tegas Dian.