Selain dua korban tewas, ada empat pelajar lain yang mengalami luka-luka dan masih dalam pendalaman penyidik.
Polisi telah menetapkan perkara ini dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kami sudah mengamankan satu anak di bawah umur, inisial R, yang diduga terlibat. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain,” kata Agta.
Untuk barang bukti, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena kejadian baru terjadi sehari sebelumnya.
Baca Juga:21 Tahun Mandek, DPRD Bekasi Desak Presiden Terbitkan Keppres Pembentukan PHIPemkab Karawang Kucurkan Dana Rp4,89 Miliar untuk 3.018 Anak Tidak Sekolah
Agta juga mengimbau orang tua lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya. “Kebanyakan tawuran ini diawali saling tantang di media sosial. Kami harap orang tua memeriksa keberadaan anak-anaknya, apalagi jika masih berada di luar rumah setelah pukul 18.00,” tandasnya. (Iky).