KARAWANG, KBEonline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang ungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Barang bukti yang diamankan 102,77 gram.
Pengungkapan dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W alias Warbek (37) pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Baca Juga:Jalan Raya Urip Sumoharjo, “Jalur Konflik” di Cikarang UtaraIndomaret & Sunpride Gelar Posyandu di Purwakarta, Dukung Gerakan Cegah Stunting
“Kita ringkus tersangka W (37) alias Warbek merupakan wiraswasta di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat 102,77 gram,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.
Cep Wildan mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dalam plastik klip bening. Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Petugas segera melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti, 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat, 4 pak plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo Y16.
Cep Wildan menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO). Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. ***