Diketahui Tahun 2025, Kemenag RI sudah mencetak 600 fasilitator bimbingan perkawinan.
Para fasilitator itu mendampingi calon pengantin tidak hanya sebelum menikah, tetapi juga setelah menikah melalui program lanjutan seperti Sekolah Relasi Suami-Istri, Konsultasi, Mediasi, Pendampingan, Advokasi, serta Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Indonesia. (spd)