Diduga Ada Permainan Tata Ruang, Kasus Fasos-Fasum Bekasi Masuk Meja Kejagung

ilustrasi Kejagung RI
Diduga Ada Permainan Tata Ruang, Kasus Fasos-Fasum Bekasi Masuk Meja Kejagung.
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kasus dugaan penyelewengan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan modern terpadu Cikarang Pusat terus bergulir. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengambil alih penyidikan perkara yang diduga terkait praktik curang dalam revisi tata ruang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penyidikan kini ditangani langsung Kejagung RI dan terus berjalan.

“Saat ini proses penyidikan sedang ditangani Kejagung RI,” ujar Nur Sricahyawijaya, belum lama ini.

Baca Juga:Rekomendasi Minuman Lezat di Purwakarta yang Nyaman di Kantong, Cocok Diminum saat Cuaca Panas!‎Keren, Dua Atlet Taekwondo Asal Persada Sumbang Medali untuk Karawang di Popda XIV Jabar 2025

Nur menjelaskan, hingga kini penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi. Namun ia enggan menyebutkan identitas para saksi dengan alasan menjaga kerahasiaan proses hukum.

“Kami belum bisa menyebutkan identitas siapa yang sudah dimintai keterangan, karena itu bagian dari penyidikan yang tidak boleh disampaikan secara umum,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan elemen masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam revisi master plan tata ruang yang melibatkan salah satu pengembang properti sekaligus kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu, baik individu maupun korporasi. Dugaan tersebut terkait tidak diterimanya lahan pengganti yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah, meski telah ada persetujuan revisi tata ruang dan perubahan peruntukan zona.

Dalam laporan masyarakat juga disertakan dokumen persetujuan antara pihak pengusaha dengan oknum kepala dinas saat itu.

Salah satunya berupa surat bernomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020, yang berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk peruntukan kampus yang terdampak trase kereta cepat. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengusaha melalui surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19 tertanggal 13 November 2019.

Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan revisi master plan tata ruang. Permohonan itu disetujui oleh pelaksana tugas kepala dinas melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021.

Baca Juga:8 Rekomendasi Tempat Kuliner Bakso di Bogor yang Enak dan Kaya Rasa Tahun 2025Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari Ini 27 September 2025, Dapatkan Skin Boost-Pemain Langka Gratis

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai lahan yang dipertaruhkan serta dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses persetujuan tata ruang. (Iky)

0 Komentar