___
FAKTA & DATA KASUS FASOS-FASUM di BEKASI
1. Lokasi Kasus
Kawasan modern terpadu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
2. Pihak yang Menangani
Awalnya: Kejati Jawa Barat.
Sekarang: Diambil alih Kejaksaan Agung RI.
3. Proses Penyidikan
Status: Tahap penyidikan.
Jumlah saksi: 15 orang sudah diperiksa.
Identitas saksi: Belum dipublikasikan karena masih rahasia penyidikan.
4. Dugaan Pelanggaran
Ada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu (individu/korporasi).
Pemkab Bekasi tidak menerima lahan pengganti fasos-fasum meski revisi tata ruang sudah disetujui.
5. Kronologi Dokumen Penting
13 Nov 2019 → Pengusaha mengajukan permohonan revisi master plan (surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19).
28 Jan 2020 → Persetujuan diberikan melalui surat nomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020, berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk kampus terdampak proyek kereta cepat.
Baca Juga:Rekomendasi Minuman Lezat di Purwakarta yang Nyaman di Kantong, Cocok Diminum saat Cuaca Panas!Keren, Dua Atlet Taekwondo Asal Persada Sumbang Medali untuk Karawang di Popda XIV Jabar 2025
Mei 2021 → Pengusaha yang sama kembali mengajukan revisi. Disetujui dengan surat nomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas.
6. Sorotan Publik
Dua kali revisi tata ruang dalam waktu singkat (2020–2021).
Dugaan adanya kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat.
Potensi kerugian daerah karena fasos-fasum adalah hak masyarakat yang hilang.